Selain itu pada 15 Mei 2022 sekira pukul 15.44 WIB, terdakwa mengunggah melalui Instastory berupa gambar yang telah diedit sebelumnya.
"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," ucapnya.
Atas pembacaan dakwaan tersebut, Nikita Mirzani mengaku sudah mengerti atas permasalahan yang menimpanya.
"Mengerti, paham," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim, Dedi Saputra.
Di sisi lain, Nikita Mirzani juga mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
"Iya (eksepsi)," ungkapnya.
Pembacaan eksepsi akan dibacakan pada persidangan yang diagendakan 28 November 2022.
"Jadi sidang akan dijadwalkan 28 November 2022 jam 10.00 WIB gimana? Dengan agenda mendengarkan eksepsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Dedi Saputra. (Bilal)