Catat, Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta Bakal Dapat Santunan hingga Rp50 Juta

Minggu, 13 November 2022 12:29 WIB

Share
Pohon tumbang menimpa warga dan sejumlah kendaraan bermotor di Balai Kota DKI. (foto: ist)
Pohon tumbang menimpa warga dan sejumlah kendaraan bermotor di Balai Kota DKI. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta melakukan pemangkasan pohon tua di 5 wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Hal tersebut dilakukan Distamhut sebagai upaya mengantisipasi pohon tumbang di musim penghujan.

Kepala Distamhut DKI Jakarta, Suzi Marsitawati menyampaikan bahwa prosedur pengelolaan pohon sudah sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. Prioritas utama pemangkasan terletak pada lokasi jalur hijau atau pohon-pohon yang berada di sisi tepian maupun median jalan. 

"Pada kejadian hujan lebat dan banyak terjadi pohon tumbang dan berbahaya, kami lakukan berbagai upaya pencegahan yaitu pemangkasan pohon apabila sudah rindang dan lebat, penopingan pohon apabila pohon sudah terlalu tinggi, dan penebangan pohon apabila pohon sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan pohon lebih dari 30 persen serta pohon tersebut miring lebih dari 30 derajat," terang Suzi, dikutip Minggu 13 November 2022.

Lebih lanjut, Suzi mengatakan, pohon-pohon di DKI Jakarta secara rutin dilakukan pengecekan kondisi kesehatannya mulai dari perakaran, kondisi batang, kemiringan, sampai dengan kondisi tajuk. 

"Pada tahun ini sampai dengan bulan Oktober 2022, sejumlah 6.916 pohon telah dilakukan pengecekan kesehatannya. Hal ini secara reguler dilakuan untuk mengetahui kondisi kesehatan pohon-pohon yang ada, khususnya yang berlokasi di jalur hijau," imbuh Suzi.

Secara rinci, dilanjutkan Suzi, kegiatan penopingan hari ini dilakukan di ruas jalan sebagai berikut: Jakarta Pusat yaitu di Jl. Suprapto, Jl. Kesehatan, Jl. M.Yamin, Jl.Gresik, dan Jl. Teuku Umar. Jakarta Utara di Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Danau Sunter, Jl. Papanggo, sekitar Ancol, dan kawasan Kelapa Gading. Jakarta Barat di Jl. Kyai Tapa, Jl. Panjang, Jl. Daan Mogot. Jakarta Selatan di Jl. Hangtuah dan Jl. Sriwijaya. Sementara wilayah Jakarta Timur di Jl. Pangeran Revolusi, Jl. Pemuda, dan Jl I Gusti Ngurah Rai. 

Selain itu, sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta, diatur prosedur yang berhak didapatkan oleh para korban pohon tumbang serta besaran santunan asuransi, persyaratan klaim santunan yang terbagi untuk kendaraan roda dua/empat, korban luka/meninggal dunia, dan kerusakan bangunan. 

Klaim santunan asuransi tersebut berlaku untuk korban manusia, kerusakan kendaraan, dan kerusakan bangunan. Untuk besaran santunan asuransi tersebut adalah maksimal 50 juta rupiah untuk korban meninggal dunia dan maksimal 25 juta rupiah untuk kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan. 

Masyarakat (perorangan, badan hukum atau bukan badan hukum) yang terkena dampak dari peristiwa/kejadian pohon tumbang maupun akibat peristiwa alam di lokasi wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan asuransi pohon tumbang melalui email [email protected] atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. 

Halaman
Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Cahyono
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar