- Surat pernyataan yang menyatakan keterwakilan perempuan telah memenuhi jumlah paling sedikit 30% pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Surat pernyataan yang menyatakan jumlah keanggotaan Partai Politik telah memenuhi paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota.
- Surat keterangan domisili Kantor Tetap dan alamat dari Camat atau sebutan lain atau Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain dan surat pernyataan bahwa Kantor Tetap kepengurusan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya tersebut digunakan sampai dengan tahapan terakhir Pemilu.
- Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar Partai Politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Salinan bukti nomor rekening atas nama Partai Politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
- Salinan AD dan ART Partai Politik.
- Nama, lambang dan/atau tanda gambar Partai Politik ukuran 10 x 10 cm (sepuluh dikali sepuluh sentimeter) berwarna.
Dimana Parpol yang belum lulus verifikasi diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada rentang waktu 10 - 23 November 2022. (Wanto)