ADVERTISEMENT

Garap Disertasi Tentang Reklamasi, Sekertaris Komisi D DPRD DKI Syarif Raih Gelar Doktor dengan Nilai Cumlaude

Sabtu, 12 November 2022 14:00 WIB

Share
Anggota DPRD DKI Syarif sabet nilai cumlaude dalam sidang terbuka promosi doktor hukum di Universitas Borobudur. (Foto: Aldi/Poskota)
Anggota DPRD DKI Syarif sabet nilai cumlaude dalam sidang terbuka promosi doktor hukum di Universitas Borobudur. (Foto: Aldi/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekertaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif berhasil dikukuhkan gelar Doktor pada sidang terbuka promosi doktor hukum di Universitas Borobudur, Jl. Raya Kalimalang, Cipinang Melayu, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, pada Sabtu 12 November 2022.

Sekertaris Komisi D DPRD DKI Syarif meraih gelar doktor setelah menggarap disertasi tentang reklamasi pantai Jakarta.

Dalam sidang terbuka kali ini, Syarif yang juga politisi Gerindra ini berhasil meraih gelar doktor dengan nilai cumlaude alias nilai terbaik.

"Dengan melihat paparan disertasi anda (Syarif) dalam sidang, anda dikatakan lulus dengan predikat cumlaude," ujar salah satu penguji sidang, Sabtu (12/11/2022).

Sebelum dikukuhkan sebagai gelar doktor, dalam sidang kali ini, penguji sempat menanyakan pada Syarif.

"Apa manfaat reklamasi (Jakarta) ini?," tanya salah satu penguji.

"Saya mengatakan reklamasi ini tidak ada manfaatnya," jawab Syarif.

Sementara, saat ditemui awak media Syarif mengatakan, selama setahun dirinya mengerjakan disertasi ini.

"Iya, 12 bulan saya melakuakan penelitian, idealnya padahal 3-4 bulan, karena ini isuenya seksi makanya 12 bulan saya melakukan penelitian ini," kata Syarif.

Dalam penelitiannya kali ini, Syarif mengambil judul disertai mengenai "Politik Hukum Dalam Pencabutan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta Dalam Upaya Untuk Mencapai Kesejahteraan Masyarakat Dan Kepastian Berinvestasi".

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT