Garap Disertasi Tentang Reklamasi, Sekertaris Komisi D DPRD DKI Syarif Raih Gelar Doktor dengan Nilai Cumlaude

Sabtu 12 Nov 2022, 14:00 WIB
Anggota DPRD DKI Syarif sabet nilai cumlaude dalam sidang terbuka promosi doktor hukum di Universitas Borobudur. (Foto: Aldi/Poskota)

Anggota DPRD DKI Syarif sabet nilai cumlaude dalam sidang terbuka promosi doktor hukum di Universitas Borobudur. (Foto: Aldi/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekertaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif berhasil dikukuhkan gelar Doktor pada sidang terbuka promosi doktor hukum di Universitas Borobudur, Jl. Raya Kalimalang, Cipinang Melayu, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, pada Sabtu 12 November 2022.

Sekertaris Komisi D DPRD DKI Syarif meraih gelar doktor setelah menggarap disertasi tentang reklamasi pantai Jakarta.

Dalam sidang terbuka kali ini, Syarif yang juga politisi Gerindra ini berhasil meraih gelar doktor dengan nilai cumlaude alias nilai terbaik.

"Dengan melihat paparan disertasi anda (Syarif) dalam sidang, anda dikatakan lulus dengan predikat cumlaude," ujar salah satu penguji sidang, Sabtu (12/11/2022).

Sebelum dikukuhkan sebagai gelar doktor, dalam sidang kali ini, penguji sempat menanyakan pada Syarif.

"Apa manfaat reklamasi (Jakarta) ini?," tanya salah satu penguji.

"Saya mengatakan reklamasi ini tidak ada manfaatnya," jawab Syarif.

Sementara, saat ditemui awak media Syarif mengatakan, selama setahun dirinya mengerjakan disertasi ini.

"Iya, 12 bulan saya melakuakan penelitian, idealnya padahal 3-4 bulan, karena ini isuenya seksi makanya 12 bulan saya melakukan penelitian ini," kata Syarif.

Dalam penelitiannya kali ini, Syarif mengambil judul disertai mengenai "Politik Hukum Dalam Pencabutan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta Dalam Upaya Untuk Mencapai Kesejahteraan Masyarakat Dan Kepastian Berinvestasi".

Sebagaimana diketahui, dalam sidang terbuka promosi doktor hukum Syarif ini turut dihadiri, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono, eks Wakil Gubernur DKI Ahamad Riza Patria, Sekertaris Dewan (Sekwan) Firmansyah, serta jajaran pejabat lainnya. (Aldi)

Berita Terkait

News Update