ADVERTISEMENT

Ada KTT G-20 di Bali, Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Satu Minggu

Sabtu, 12 November 2022 12:12 WIB

Share
Foto : Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)
Foto : Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sidang Kasus pembunuhan Nofriasnyah Joshua Hutabarat alias Brigadir dan Obstruction of Justice oleh terdakwa Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda lantaran adanya acara perhelatan Konferensi G-20 di Bali. Sabtu (12/11/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyansyah menuturkan, berhubungan adanya rapat bersama antara Kepaala Kejaksaan Negeri Jaksel dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 November 2022 kemarin.

“Telah disepakati dan diputuskan  bahwa karena akan dilakukan evaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara kejaksaan dan Mahkamah Agung, perkara pidana atas nama FS, PC,KM,RR,BE serta perkara pidana atas nama HK,AP, AR, CP, BW,” ucap Ade Sofyansyah dalam keterangannya Sabtu (12/11/2022).

Sidang jadwal sidang Ferdy Sambo Cs, perkara atas nama Terdakwa tersebut sebelumnya Senin 14 November-18 November 2022 ditunda pada 21 November 2022-26 November 2022.

“Maka jadwal persidangan perkara2 pidana atas nama terdakwa2 tsb yang telah diagendakan pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2022 sampai dengna  Jumat tanggal 18 Nopember 2022 ditunda pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2022 sampai dengan Jumat 26 Nopember 2022,” ucapnya.

Seperti diketahui kasus Pembunuhan Brigadir J Adapun terdakwa pembunuhan berencana kasus itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Rizky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Sedangkan terdakwa obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat. 

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Setelah merekayasa kasus pembunuhan tersebut dan diselidiki Timsus Polri dari Mabes Polri.

Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, khusus untuk Ferdy Sambo beserta Hendra Kurniawan CS dan  Agus Nurpatria, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (*/Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT