Skema Ponzi Berkedok Simpan Pinjam, Koperasi Bakal Diawasi OJK

Kamis 10 Nov 2022, 19:06 WIB
NFT sebagai monetarisasi karya digital yang sedang digandrungi seniman dan investor kripto. (Foto/freepic)

NFT sebagai monetarisasi karya digital yang sedang digandrungi seniman dan investor kripto. (Foto/freepic)

“Banyak saat ini berkembang skema ponzi yang berkedok koperasi simpan pinjam,” tegasnya.

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diharapkan menjadi tonggak reformasi di sektor keuangan, sehingga sistem keuangan Indonesia dibangun dengan lebih baik secara regulatory.

Beleid itu nantinya juga bakal menjadi payung besar dalam pengaturan skema keuangan digital yang terus bermunculan, seperti fintech, kripto, serta mencakup ekonomi syariah, perbankan dan asuransi.

News Update