“Banyak saat ini berkembang skema ponzi yang berkedok koperasi simpan pinjam,” tegasnya.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diharapkan menjadi tonggak reformasi di sektor keuangan, sehingga sistem keuangan Indonesia dibangun dengan lebih baik secara regulatory.
Beleid itu nantinya juga bakal menjadi payung besar dalam pengaturan skema keuangan digital yang terus bermunculan, seperti fintech, kripto, serta mencakup ekonomi syariah, perbankan dan asuransi.