ADVERTISEMENT

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Sebut Perlu Ada Review Jaminan Produk Halal pada UMK

Kamis, 10 November 2022 19:50 WIB

Share
Focus Group Discusssion (FGD) bertajuk Penyempurnaan Kebijakan Sertifikasi Halal UMK (Self Declare). (foto: ist)
Focus Group Discusssion (FGD) bertajuk Penyempurnaan Kebijakan Sertifikasi Halal UMK (Self Declare). (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus mengoptimalkan proses sertifikasi halal melalui mekanisme self declare terhadap produk usaha mikro dan kecil (UMK). Salah satunya melalui Focus Group Discusssion (FGD) bertajuk "Penyempurnaan Kebijakan Sertifikasi Halal UMK (Self Declare)."

Pelaksanaan diskusi ini bertujuan untuk menampung masukan dari berbagai pihak dan pemangku kepentingan, termasuk kalangan akademisi yang selama ini aktif terlibat dalam pemberdayaan sertifikasi halal UMK.

"Perlu adanya review pada beberapa titik terkait Jaminan Produk Halal (JPH), antara lain akselerasi jumlah UMK bersertifikat halal, percepatan waktu proses sertifikasi halal UMK, review kelembagaan sertifikasi halal UMK, pembiayaan halal UMK, dan masa berlaku sertifikat UMK," ujar Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya, Kamis, 10 November 2022.

Sementara Kepala Pusat Kajian Sains Halal IPB Khaswar Syamsu menyampaikan diperlukan lebih banyak jumlah Pendamping Produk Halal (PPH) dan Lembaga Pendamping Halal (LPH) untuk mempercepat sertifikasi halal.

Dia mengatakan peran PPH di lapangan tidak hanya melakukan verifikasi dan validasi UMK self declare, namun juga memberikan penyuluhan, bimbingan, dan pendampingan dalam proses sertifikasi halal UMK.

Sedangkan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan, perlu konsolidasi antar pihak, baik internal maupun lintas bidang, seperti penyeragaman konsep pada seluruh SDM yang terlibat dalam sertifikasi halal, mengingat sistem self declare masih tergolong baru dan berada dalam tahap penyesuaian.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kebijakan JPH dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan memperluas partisipasi masyarakat dalam proses sertifikasi halal melalui LPH, Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal, Auditor Halal, dan Penyelia Halal. (wanto)

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT