Wanita kebaya merah dan pria pasangannya di video mesum gunakan topeng.(tangkapan layar)

Kriminal

Sepanjang Tahun 2022 Tersangka Kebaya Merah Buat 92 Video Porno dan 100 Foto Telanjang Pesanan Pelanggan

Kamis 10 Nov 2022, 09:10 WIB

SURABAYA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan dua pemeran video porno kebaya merah, yaitu ACS dan AH sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengatakan keduanya telah memproduksi sebanyak 92 video porno dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman menjelaskan, tersangka menyimpan video yang diproduksi tahun ini di hard disk. Diduga, tersangka memasarkan konten video porno itu hingga luar negeri.

"File konten asusila itu disimpan di hardisk milik tersangka. Puluhan video tersebut diproduksi pada tahun ini (2022). Video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri," kata Farman di Mapolda Jatim.

Farman menyebut, tersangka membuat video porno kebayakan di dalam kamar hotel. Video itu dibuat sesuai dengan tema dari pemesannya

Ide pembuatan juga tergantung tema pemesan.

ACS dan AH dijerat Pasal 27 Ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 dan atau Pasal 34 junto Pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
 

Tags:
Kebaya MerahVideo Pornosurabayafoto telanjangpesananpelanggan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor