Lewat FGD, Pemerintah Diingatkan Soal Pencemaran Limbah di Setu Citongtut

Kamis 10 Nov 2022, 16:57 WIB
(FGD), Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor . (foto: panca)

(FGD), Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor . (foto: panca)

Ini perlu ada keterlibatan semua pihak, tidak hanya dari aparatur negaranya yang sudah membuat rangkaian regulasi. Kemudian ada juga penegak hukum. Kemudian ada juga sektor swasta selaku fasilitas pengelola. Jadi kalau kami dari PPLI sangat apresiasi dengan kegiatan ini," urainya.

Yang perlu diperhatikan, lanjut Yusuf, ketika ada perusahaan penghasil limbah ini mau bekerjasama dengan pengelola limbah B3 harus dipastikan pengelola limbah tersebut sudah memiliki izin dari permerintah. 

"Si penghasilnya harus tau track record perusahaannya. Kemudian pengelola limbah harus tau pengelolaannya seperti apa," pungkasnya. (Panca)

Berita Terkait

News Update