ADVERTISEMENT

Electronic Visa on Arrival Resmi Diluncurkan Imigrasi Soekarno-Hatta

Kamis, 10 November 2022 15:57 WIB

Share
Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta. (Iqbal)
Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta. (Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG,  POSKOTA.CO.ID - Inovasi Electronic Visa on Arrival resmi diluncurkan hari ini, Kamis (10/11/2022).

Acara peresmian e-VOA sendiri digelar di Courtyard Nusa Dua, Bali yang dihadiri Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Pada kesempatan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan bahwa kebijakan e-VOA yang dihasilkan dari inovasi Ditjen Imigrasi ini merupakan kebijakan strategis yang diharapkan dapat berkontribusi secara nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia.

Kemudahan dan Kecepatan layanan keimigrasian ini juga dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dunia untuk datang ke Indonesia sehingga mendorong roda perekonomian.

Sebelumnya Imigrasi Soekarno-Hatta telah melaksanakan uji coba penerapan e-VOA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta pada tanggal 4 – 9 November 2022.

Pada periode tersebut, terdapat 60 orang asing pengguna e-VOA telah memasuki wilayah Indonesia melalui TPI Soekarno-Hatta.

"Imigrasi Soekarno-Hatta telah melaksanakan persiapan dari segala aspek, mulai dari kesisteman, kami cek sudah siap semua, kemudian anggota juga sudah kami siagakan, sarana dan prasarana juga sudah kami siapkan tentunya dengan kerja sama serta koordinasi berbagai pihak, kami siap melayani dan siap berikan yang terbaik untuk kesuksesan inovasi ini,” jelas Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Kata Tito, aplikasi e-VOA sendiri dapat diakses melalui molina.imigrasi.go.id. Setelah itu, mereka dapat langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi.

Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Muhammad Iqbal
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT