Menaker: Satgas PPMI Sudah Cegah Penempatan 2689 PMI Nonprosedural dan Pulangkan 125.528 PMI

Kamis, 10 November 2022 15:19 WIB

Share
Menaker Ida Fauziyah saat memaparkan PPMI. (rizal)
Menaker Ida Fauziyah saat memaparkan PPMI. (rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Dalam dua tahun terakhir, Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) telah melakukan pencegahan penempatan 2689 PMI nonprosedural.

Selain itu, Satgas PPMI juga telah melakukan pemulangan 125.528 PMI dan menangani permasalahan sebanyak 1.322 kasus.

"Saya apresiasi Satgas PPMI ini, mampu menyelesaikan penanganan PMI nonprosedural sebanyak 2689 dan berhasil memulangkan 12.528 PMI ke Indonesia serta menyelesaikan 1322 kasus. Kita apresiasi dan applause atas apa yang dilakukan Satgas PPMI " ujar Menaker Ida Fauziyah saat membuka Rakornas Satgas PPMI di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Ida Fauziyah berharap tahun 2023 mendatang, Satgas PPMI bukan lagi mampu menyelesaikan masalah PMI nonprosedural, melainkan tak ada lagi masalah sebagai output dari pertemuan Rakornas Satgas PPMI.

"Mudah mudahan tahun depan dapat ditekan seminimal mungkin pnempatan PMI nonprosedural. Kalau tak ada kasus dari sebelum berangkat, ketika bekerja dan setelah bekerja tanpa masalah, itulah output dari keberhasilan Satgas PPMI, " katanya.

Untuk itu, lanajut Ida Fauziyah, pentingnya kehadiran Satgas PPMI di wilayah embarkasi/debarkasi dan daerah asal PMI. 

"Satgas PPMI juga merupakan garda terdepan atau ujung tombak di daerah, yang memiliki tanggung jawab, sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan pelayanan pelindungan terhadap warganya yang akan bekerja ke luar negeri," paparnya.

Menurut Ida Fauziyah, sinergi dan kolaborasi untuk pelindungan Calon PMI dan PMI, merupakan hal mutlak dan sangat penting perlu dilakukan secara bersama antara seluruh pemangku kepentingan, baik di pusat maupun di tingkat daerah.

"Saya berharap adanya Satgas ini, masyarakat khususnya CPMI, PMI beserta keluarganya dapat mengoptimalkan atau memanfaatkan keberadaan Satgas dalam rangka mewujudkan layanan pelindungan CPMI/PMI, " ujarnya. (rizal)

 

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar