TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pembangunan klaster perumahan di Jalan H. Djiran, RT.008/001, Pinang, Kota Tangerang menuai protes dari warga. Pasalnya pembangunan klaster tersebut diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Informasi dihimpun klater tersebut dibangun oleh pemilik lahan bernama H. Asikin. Klaster rencananya dibangun tahap awal sebanyak 6 unit dengan ukuran 5x10 meter.
Salah seorang warga, Uis Adi Dermawan mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke pihak Satpol PP dan aparatur Kecamatan Pinang. Ia meminta aparatur penegakan perda tersebut segera menyetop aktifitas pembangunan klaster tersebut.
"Jangankan mengurus izin PBG, memberikan informasi ke tetangga dan pihak Ketua RT aja enggak kalau yang punya lahan mau membangun klaster," ucap Uis, Kamis 10 November 2022.
Juga diterangkan Uis, bahwa pihaknya merasa terganggu dan keberatan adanya pembangunan klaster tersebut karena adanya kebisingan dan jalan di sekitar juga menjadi kotor karena adanya proes pengurukan tanah.
"Bahkan Iebih parahnya lagi teriadi pembongkaran pondasi jalan yang dibangun pemerintah atau terjadi amblas," tuturnya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya pun menyampaikan laporan ke Satpol PP atas pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.
"Dalam aturan sudah jelas bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG. Ini jelas melanggar dan harus ada tindakan segera dari aparat berwenang," tegas Uis.
Sebagaimana diketahui, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis pembangkangan terhadap amran perundang undangan yang sepatutnya harus dipatuhi.
"Ini gak boleh dibiarkan, jelas sekali juga ada sanksi bagi perorangan atau badan usaha jika tidak memiliki PBG. Pasal 44 UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana," pungkasnya. (iqbal)