Hal lain yang janggal adalah, mengapa Ismail Bolong tidak diajukan ke sidang komisi kode etik Polri. Padahal secara nyata, kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareskrim Polri.
Bahkan, Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022 lalu.
Berbulan-bulan berlalu, tapi tidak ada proses hukum lanjutan untuk mantan anggota Polresta Samarinda ini. Bahkan, hingga Ismail Bolong pensiun dini pada Juli 2022. (***)