ADVERTISEMENT

MUI Banten Sebut Peredaran Narkoba Tak akan Hilang Sebelum Dunia Kiamat

Rabu, 9 November 2022 10:36 WIB

Share
Ketua MUI Provinsi Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani (Foto: Bilal/poskota)
Ketua MUI Provinsi Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani (Foto: Bilal/poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Peredaran narkotika menjadi musuh bersama aparat kepolisian dan lembaga keagamaan di Provinsi Banten. Barang haram itu dinilai menghancurkan generasi Bangsa yang cemerlang.

Perlu kolaborasi dari seleruh elemen masyarakat dalam rangka perang terhadap narkoba, mulai dari proses penyadaran, pencegahan hingga penindakan secara hukum.

Ketua MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani mengatakan, peredaran narkoba tidak akan hilang sebelum dunia mengalami kiamat.

"Narkoba ini sampai hari kiamat baru selesai (peredarannya). Kalau narkoba sudah nggak ada, berarti kiamat," kata KH Tb Hamdi Ma'ani , Rabu (9/11/2022).

Ia menerangkan, peredaran narkotika bagian dari tantangan dalam berbuat amar ma'ruf nahi mungkar atau menyuruh orang berbuat baik dan melarang berbuat jahat.

Menururnya, menekan peredaran narkoba bagian dari ikhtiar untuk menyelamatkan Bangsa, sebab dapat merusak kesehatan serta menghancurkan negara. Dia pun minta masyarakat membantu polisi memerangi narkoba.

"Ini tantangan buat kita, buat masyarakat. Kami minta masyarakat membantu polisi dalam mengatasi penyakit ini," terang Ketua MUI Banten itu.

Ia menyadari sukar untuk menghilangkan peredaran narkotika, istilahnya peredaran narkoba tidak akan hilang sebelum dunia kiamat.

Mengingat dalam waktu dua bulan, Polda Banten mampu menangkap 18 tersangka. Hal itu menunjukan bahwa peredaran narkoba berjalan massif.

"Yang sudah direhab bisa menyadari dan menyadrakan orang. Meski tidak bisa habis, tapi meminimalisir (peredaran narkotika)," ungkap  KH Tb Hamdi Ma'ani.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT