SERANG, POSKOTA.CO.ID - Oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lebak, Yudi Rozadinata dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sekitar 20 gram, di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (9/11/22).
JPU Kejati Banten Mahmud mengatakan Hakim PN Lebak Yudi Rozadinata terbukti bersalah bersama dengan Hakim Danu Arman (berkas perkara terpisah-red) dan ASN PN Lebak Raja Adonia Sumanggam Siagian (berkas perkara terpisah-red) sebagaimana Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Rozadinata dengan pidana selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam penjara dengan perintah tetap di tahan," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Nurhadi disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Mahmud menambahkan sebelum melakukan penuntutan terhadap oknum hakim tersebut, pihaknya telah mempertimbangkan hal memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.
"Hal yang memberatkan terdakwa aparat penegak hukum, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal meringankan mengakui bersalah apa yang telah terjadi dan tidak ada mengulangi, terdakwa memesan sabu untuk digunakan bukan diperjualbelikan," tambahnya.
Usai pembacaan tuntutan terdakwa Hakim Yudi Rozadinata mengaku cukup menyesali perbuatannya tersebut. Bahkan perbuatannya telah mencoreng nama baik keluarga maupun institusi pengadilan.
"Saya meminta maaf kepada orang tua saya, keluarga besar, istri dan anak anak saya. Saya akan berjanji akan menjadi anak yang soleh, suami soleh dan ayah yang soleh. Saya sangat minta maaf kepada institusi atas perbuatan yang membuat malu dan mencoreng institusi dengan penyesalan yang mendalam saya memohon maaf sebesar besarnya," katanya.
Sebelumnya dalam dakwaan yang JPU Kejati Banten, kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua orang hakim yakni Yudi Rozaninata dan Danu Arman, serta ASN PN Lebak Raja Adonia Sumanggam Siagian terjadi pada Mei 2022 lalu.
Berawal dari adanya niat terdakwa Yudi Rozadinata untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan terdakwa gunakan.
Terdakwa kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana (oknum polisi dakwaan terpisah) yang tinggal di Kota Medan Propinsi Sumatera Utara melalui telepon diaplikasi WhatsApp pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022.
Dari komunikasi itu, Yudi kemudian memesan narkoba kepada oknim Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, dengan jumlah yang cukup besar yaitu sebanyak 20 gram.