Besok Buruh Bakal Geruduk Balaikota DKI, Tuntut Kenaikan UMP 13 Persen

Rabu 09 Nov 2022, 17:14 WIB
Balaikota DKI Jakarta. (foto: poskota/yono)

Balaikota DKI Jakarta. (foto: poskota/yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Balaikota DKI Jakarta pada Kamis 10 November 2022, besok.

Tepat di hari pahlawan, buruh akan membawa tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.

Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso, menyampaikan, bahwa pihaknya meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta di tahun depan, sebesar 13 persen. Hal ini berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"10 November 2022 esok kami akan turun ke jalan, melakukan aksi unjuk rasa di kantor gubernur DKI. Kami menolak PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang dinyatakan MK (Mahkamah Konstitusi) cacat formil. Oleh karena itu, kenaikan UMP harus menggunakan PP 78," kata Winarso dalam siaran persnya, Selasa 8 November 2022.

Menurut Winarso, dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), daya beli buruh turun sebanyak 30 persen. Apalagi, tiga barang dan jasa yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak seperti, makanan dan minuman, transportasi, serta tempat tinggal. 

"Inflasi Januari -Desember diperkirakan sebesar 6,5 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi, berdasarkan prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9 persen. Jika dijumlah, nilainya 11,4 persen. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 persen, sehingga kenaikan upah yang kami minta 13 persen tahun depan," tegas Winarso.

Sementara terkait tuntutan dalam aksi unjuk rasa nanti, Winarso menyampaikan setidaknya ada 5 tuntutan yang akan disuarakan.

Adapun 5 tuntutan tersebut yakni:

1. Tolak PP. 36 tahun 2021 sebagai acuan Kenaikan Upah 2023.

2. Dasar penetapan Kenaikan Upah tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

3. Naikkan Upah Minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.

4. Tolak Omnibus Law.

5. Tolak PHK dengan ancama Resesi Global.

Terakhir, Winarso menegaskan, upah adalah urat nadi kaum buruh, oleh karenanya 10 November 2022 harus menjadi hari perlawanan bagi kaum buruh di Jakarta khususnya. 

"Rezim upah murah jangan sampai diberi ruang untuk terus mendegradasi kesejahteraan kaum buruh. Kenaikan Upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen adalah harga mati yang harus diperjuangkan bersama," pungkasnya. (aldi)

Berita Terkait

News Update