Besok Buruh Bakal Geruduk Balaikota DKI, Tuntut Kenaikan UMP 13 Persen

Rabu 09 Nov 2022, 17:14 WIB
Balaikota DKI Jakarta. (foto: poskota/yono)

Balaikota DKI Jakarta. (foto: poskota/yono)

4. Tolak Omnibus Law.

5. Tolak PHK dengan ancama Resesi Global.

Terakhir, Winarso menegaskan, upah adalah urat nadi kaum buruh, oleh karenanya 10 November 2022 harus menjadi hari perlawanan bagi kaum buruh di Jakarta khususnya. 

"Rezim upah murah jangan sampai diberi ruang untuk terus mendegradasi kesejahteraan kaum buruh. Kenaikan Upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen adalah harga mati yang harus diperjuangkan bersama," pungkasnya. (aldi)

Berita Terkait

News Update