Terungkap di Persidangan, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Bisa Melihat Jenazah Brigadir J dari Kamar

Selasa 08 Nov 2022, 15:29 WIB
Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. (poskota)

Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. (poskota)

"Kalau pintunya terbuka bisa yang mulia dan posisinya lurus," jawab Romer.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas akibat ditembak.

Jasadnya tergeletak di area bawah tangga dengan kondisi berlumuran darah.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (wanto)

Berita Terkait

News Update