"Kalau pintunya terbuka bisa yang mulia dan posisinya lurus," jawab Romer.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas akibat ditembak.
Jasadnya tergeletak di area bawah tangga dengan kondisi berlumuran darah.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (wanto)