Salip Kendaraan dari Sisi Kiri, Pengendara Honda Beat Tewas Tertabrak Mobil

Selasa, 8 November 2022 11:48 WIB

Share
Personil Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota saat akan membawa jasad korban ke RSUD dr Drajat Prawiranegara. (ist)
Personil Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota saat akan membawa jasad korban ke RSUD dr Drajat Prawiranegara. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mendahului kendaraan dari sisi kiri, KO (67) pengendara Honda Beat A 5059 TO tewas tertabrak kendaraan yang hendak disalipnya, Selasa (08/11/2022). 

Korban warga Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang tewas di lokasi kejadian dengan luka pada wajah dan tulang rusuk patah. Untuk proses penyelidikan, jasad korban dilarikan ke RSUD dr Drajat Prawiranegara.

Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tri Wilarno menjelaskan peristiwa kecelakaan lalulintas ini terjadi di Jalan raya Cilegon Serang tepatnya di Kampung Sukamulya, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. 

"Sebelum mengalami musibah, korban diketahui berjalan dari arah Kota Cilegon menuju arah Serang," terang Kasatlantas didampingi Kanit Gakkum Ipda Achmad Adi Ardiyanto kepada Poskota.

Setibanya tiba di tempat kejadian korban diduga mendahului kendaraan sejenis mobil yang identitasnya tidak diketahui dari lajur jalan sebelah kiri. 

 

Entah apa penyebabnya, motor yang dikendarai korban kemudian oleng ke kanan dan menyerempet kendaraan sejenis mobil yang identitasnya tidak diketahui di sisi kanan karena melarikan diri.

"Akibat kejadian tersebut pengendara kendaraan Honda Beat meninggal dunia di tempat kejadian. Kendaraan Honda mendapat mendapatkan kerusakan dan  diamankan divkantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Kota Serang Kota untuk proses Penyelidikan," terangnya.

Kasatlantas mengimbau kepada pengguna jalan agar tidak mendahului kendaraan di depannya dari sisi kiri. Selain dilarang, juga berisiko tinggi yang mengakibatkan kecelakaan.

"Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Perhatikan batas kecepatan dan tidak mendahului kendaraan dari sisi kiri," imbau Tri Wilarno.(haryono)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar