SERANG, POSKOTA.CO.ID – Peredaran narkotika di wilayah hukum PoldaBanten masih terbilang tinggi. Dalam waktu dua bulan, Diresnarkoba sudah menangkap 18 orang tersangka.
Jaringan di antara 18 tersangka narkotika itu hingga ke luar provinsi. Saat ini, pengiriman lewat jalur ekspedisi menjadi modus baru penyelundupan barang haram.
Kasus yang berhasil diungkap oleh penyidik Polda Banten penyelundupan dan pengedaraan ganja 4.626 gram serta sabu 2,12 gram. Dari barang bukti yang dimusnahkan, dapat menyelematkan 12 ribu generasi bangsa.
Namun masalahnya saat ini, Banten masih kekurangan tempat rehabilitasi untuk pengguna narkotika. Bahkan, tempat rehabilitasi milik BNNP Banten sudah penuh.
“Kenadala panti rehabikitasi masih minim sekali,” kata Dirnarkoba Polda Banten, Kombes Suhermanto, Selasa (8/11/2022).
Suhermanto menyebutkan, hanya ada satu tempat rehabilitasi swasta yang menjadi rekomendasi BNN untuk menyembuhkan pengguna narkotika. Para pengguna ini direhab lantaran barang buktinya di bawah satu gram.
“Jadi tersangka kita tangkap kita gunakan rehab swasta, hanya 1 yang ditunjuk BNN,” ungkapnya.
Pihaknya berharap pemerintah daerah berkominmen untuk menanggulangi permasalahan narkotika dengan membangun tempat rehablitasi.
“Kami ingin bersama pemerintah, ada tempat rehabilitasi agar memadai,” ucapnya. (Bilal)