ADVERTISEMENT

BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup dari 3 Farmasi

Selasa, 8 November 2022 14:24 WIB

Share
Ilustrasi sirup obat (Foto: Pexels)
Ilustrasi sirup obat (Foto: Pexels)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut puluhan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari tiga farmasi di Indonesia karena terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Ketiga perusahaan farmasi yang mendapat sanksi administrasi itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
 
BPOM menemukan penggunaan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman, Selasa (11/11/2022).

Dalam rilis yang diterbitkan BPOM yang dikutip jatim.poskota.co.id, dijelaskan ketiga perusahaan farmasi itu terkait dengan temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Mereka berkesimpulan, ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.

“Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat,” tutur BPOM dalam keterangan resminya.

“Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut,” imbuhnya.

Dari PT Yarindo Farmatama, BPOM mencabut izin edar untuk 6 jenis obat sirup yang diproduksi perusahaan tersebut.

Kemudian dari PT Universal Pharmaceutical Industries, BPOM mencabut izin edar untuk 14 jenis obat sirup yang diproduksi.

Sedangkan dari PT Afi Farma, BPOM mencabut izin edar untuk 49 jenis obat sirup yang mereka produksi.

BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat, dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirop obat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT