ADVERTISEMENT

Kasus Jual-Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, KPK Periksa Dua Saksi Swasta

Selasa, 8 November 2022 20:46 WIB

Share
KPK menetapkan Bupati Pemalang beserta kolega sebagai tersangka masus jual beli jabatan.(Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)
KPK menetapkan Bupati Pemalang beserta kolega sebagai tersangka masus jual beli jabatan.(Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Komisi antirasuah itu  telah menetapkan Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pengusutan perkara ini, KPK telah memeriksa dua orang dalam kapasitas sebagai saksi dari pihak swasta guna memperkuat kontruksi perkara pada kasus korupsi ini. 

"Senin 7, November 2022 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi sebagai berikut, yakni Ismiatun Retno Utami (IRU) selaku Manager Apartemen pada Denpasar Residence, dan Mustafid Ayonk (MA) dari pihak swasta," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11/2022). 

Sayangnya, Ali masih enggan   membeberkan detail hasil dari giat pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua saksi dalam perkara ini. 

Dia hanya menyebutkan, kedua saksi tersebut diperiksa untuk didalami terkait  dugaan aliran dana yang digunakan oleh MAW dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan ini. 

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan aliran penggunaan uang oleh tersangka MAW, yang salah satunya berasal dari setoran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pemalang," pungkasnya. 

Untuk diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. 

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dalam pengumuman penetapan tersangka malam ini, selain Mukti, KPK juga turut menetapkan sebanyak lima orang lainnya dari unsur swasta dan beberapa pejabat di Pemkab Pemalang sebagai tersangka. 

Adapun kelima orang lainnya tersebut, ialah Komisaris PT AU, yakni AJW. Sekretaris Daerah SM, Kepala BPBD Pemalang SJ, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) YN, dan MS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT