ADVERTISEMENT

Berkas Penyelidikan Div Propam Tambang Ilegal Ismail Bolong Tersebar di Medsos, Pejabat Polda Kaltim Hingga Kabareskrim Disebut Terima Gratifikasi

Selasa, 8 November 2022 19:57 WIB

Share
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Ist).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan gratifikasi tambang batubara ilegal yang melibatkan sejumlah pejabat utama (PJU) Korps Bhayangkara, kian menjadi perhatian publik.

Pasalnya, berkas hasil penyelidikan Divisi Propam Polri terhadap Ismail Bolong dalam kasus tersebut, tersebar di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik yang penasaran.

Dalam berkas hasil penyelidikan bernomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022, yang digawangi oleh Ferdy Sambo itu, disebutkan bahwa Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri.

Uang tersebut  diserahkan kepada eks Kombes Budi Haryanto (saat menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) sebanyak tiga kali, yakni pada bulan Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp 3.000.000.000 setiap bulan untuk dibagikan ke Dittipidter Bareskrim Polri.

"Selain itu, (Ismail Bolong) juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim secara langsung di ruang kerja Kabareskim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp 2.000.000.000 setiap bulannya," tulis berkas hasil penyelidikan itu, dilihat Poskota.co.id Selasa (8/11/2022).

Kemudian, Kombes Budi Haryanto disebutkan mengenal para penguasa tambang batubara ilegal di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur dan menerima uang koordinasi untuk kebutuhan operasional setiap bulan, salah satunya untuk kunjungan pimpinan sebesar Rp 800.000.000.

"Dari Aiptu Ismail Bolong menerima uang koordinasi antara Rp 300.000.000 s/d Rp 500.000.000 setiap bulan. Total uang diterima sekitar Rp 3.000.000.000 s/d Rp 5.000.000.000 serta pernah menghadapkan Aiptu Ismail Bolong kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim sebanyak 3 kali. Selama menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, (Kombes Budi Haryanto) tidak pernah melakukan penindakan penambangan batubara ilegal di Provinsi Kalimantan Timur dengan alasan adanya kebijakan dari atas (Dittipidter Bareskrim Polri," tulis keterangan berkas hasil penyelidikan.

Selanjutnya, berkas tersebut juga menyebutkan bahwa Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengenal Ismail Bolong dari adanya surat Dumas yang diduga bekerja di Kawasan Hutan Gunung Menangis wilayah kerja PKP2B milik PT Mahakam Sumber Jaya.

Apakah Aiptu Ismail Bolong bukan pemilik PKP2B dan tidak ada kerjasama?

" Tidak melakukan penindakan karena mendapat informasi dari Kombes Budi Haryanto bahwa ada atensi dari Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri," demikian keterangan hasil penyelidikan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT