TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Nekat tetap beroperasi setelah dua kali disegel, Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali menyegel pabrik masker yang berlokasi di Jalan Utama 1, Pondok Karya, Pondok Aren.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, selama sebulan, penyegelan ini merupakan ketiga kalinya.
"Semoga hari ini merupakan penyegelan yang terakhir. (Sebelumnya) sudah tersegel, (tetapi) masih ada kegiatan dan bahkan berani menghilangkan tanda penyegelan itu," kata Sapta Mulyana, Selasa 8 November 2022.
Sapta mengaku penyegelan tersebut bukanlah tanpa alasan. Namun pihaknya menerima aduan dan mendapati bangunan tersebut tanpa ijin.
"Satu, bangunan belum berizin tapi sudah memulai pengerjaan, semua proses harus dilalui bahwa itu adalah suatu aturan hukum semua mengikat maka jangan ada yang ditawar," jelas Sapta.
"(Kedua) karena kemarin indikasinya di laporan dan warga ada kegiatan yang menimbulkan kebisingan, maka kita hentikan," lanjutnya.
Pada penyegelan yang ketiga kalinya ini, Satpol PP mengeluarkan beberapa peralatan milik pabrik tersebut. Sebagian disita oleh Satpol PP Tangsel sebagai alat bukti jika pelanggaran terjadi lagi. (iqbal)