JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi X DPR bersepakat menunda rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan untuk membahas rekomendasi hasil investigasi Kanjuruhan.
DPR menilai, TGIPF Kanjuruhan yang diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, sudah bubar.
“Tidak mungkin rapat hari ini, jadi di-pending,” katanya. Senin (7/11/2022).
Menurunya, memanggil Mahfud MD selaku Menko Polhukam itu harus melalui persetujuan pimpinan DPR.
Dede Yusuf mengatakan, pihaknya perlu koordinasi dengan Komisi III DPR selaku mitra Menteri Koordinator Polhukam.
"Proses minta izin ke Komisi 3, proses minta izin ke Pimpinan DPR, baru bisa mengundang. Jadi bukan karena kita tidak mau loh. Ada aturan yang harus disepakati," katanya. (rizal)