Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Impor Garam

Senin 07 Nov 2022, 21:59 WIB
Tersangka SW diamankan Kejagung. (Ist)

Tersangka SW diamankan Kejagung. (Ist)


JAKARTA. POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri, Senin (7/11/2022).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, pelaku SW alias ST, merupakan Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022," ungkapnya.

Disebutkan Ketut Sumedana, untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022.

Dalam perkara ini, SW dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya 1 orang sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak 5 orang yaitu Tersangka MK, Tersangka FJ, Tersangka YA, Tersangka FTT, dan Tersangka SW alias ST.

"Untuk jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli," tutupnya. (Angga)
 

Berita Terkait

News Update