Jual Batu Berlian Palsu di Pasar Rawa Bening, WNA Asal India Diamankan Petugas Imigrasi

Senin 07 Nov 2022, 21:50 WIB
WNA asal India yang jual Berlian palsu di pasar Rawa Bening, Jatinegara. (Foto: Ifand)

WNA asal India yang jual Berlian palsu di pasar Rawa Bening, Jatinegara. (Foto: Ifand)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SMW (46). 

Pria tersebut diketahui menjual batu berlian palsu di Pasar Rawa Bening, Jatinegara, pada Kamis (3/11/2022) lalu.

Kepala Divisi Imigrasi Kakanwilkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan, penangkapan SMW bermula ketika petugas Kantor Imigrasi Jakarta Timur melakukan operasi intelejen. 

Dari hasil pemeriksaan, SMW datang ke Indonesia menggunakan visa liburan. 

Namun selama satu tahun tinggal dia justru menjajakan batu berlian palsu di Pasar Rawa Bening, Jakarta Timur.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut bahwa WNA diduga atau patut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pemberian izin tinggal yang diberikan," kata Pamuji, Senin (7/11/2022).

Dikatakan Pamuji, saat diamankan SMW kedapatan memiliki satu crat berisi sembilan buah berlian yang tersertifikasi International Global Research Association (IGRA), 20 crat berisi empat buah berlian sertifikasi IGRA. 

Ia pun mengaku menjual berlian dengan sertifikat palsu tersebut dengan harga berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Seksi intelejen dan penindakan keimigrasian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mencari WNA lainnya yang terlibat atau melakukan pelanggaran sama," ujarnya.

Pamuji menambahkan, terkait kasus penipuan dalam jual beli dilakukan SMW di Pasar Rawa Bening, diserahkan ke pihak kepolisian. 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur hanya menangani kasus pelanggaran imigrasi dilakukan SMW dengan melakukan pencekalan dan deportasi dari Indonesia.

Berita Terkait

Emak-emak Mulai Kepincut Batu Akik

Sabtu 18 Mar 2023, 08:24 WIB
undefined
News Update