ADVERTISEMENT

Jual TV untuk Beli STB

Senin, 7 November 2022 06:00 WIB

Share
Tayangan Tv analog dicabut, Warga di Kabupaten Bogor kelabakan, terpaksa beli STB dengan harga lumayan. (foto: panca)
Tayangan Tv analog dicabut, Warga di Kabupaten Bogor kelabakan, terpaksa beli STB dengan harga lumayan. (foto: panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh: Cahyono, Wartawan Poskota

DIGITALISASI adalah keniscayaan. Apapun medianya pasti bakal beralih ke digital. Begitu juga media TV yang saat ini tengah ramai pro dan kontra karena siaran analog dimatikan pemerintah untuk dialihkan ke digital. 

Indonesia sebenarnya telah tertinggal dalam penerapan siaran digital. Melansir dari berbagai sumber, berdasarkan rembukkan International Telecommunication Union (ITU) di Jenewa pada 2006, batas akhir dihentikannya siaran analog (analog switch off/ASO) di seluruh negara anggota adalah 17 Juni 2015.

Karena itu, melalui aturan tertulis yang diterbitkan bulan November 2020, memberikan tenggat waktu paling lambat dua tahun. Artinya, seluruh siaran televisi harus sudah dipancarkan dengan modulasi digital pada bulan November 2022.

Masih melansir berbagai sumber, melalui siaran digital, masyarakat akan mendapat manfaat berupa kualitas gambar dengan resolusi tinggi dan suara yang lebih jernih. Selain itu, akan lebih banyak pilihan saluran TV yang bisa dinikmati. Dan yang paling penting, semua manfaat tersebut bisa dinikmati masyarakat secara gratis. Karena siaran TV digital bukan melalui internet atau streaming.

Masyarakat tak perlu mengganti TV baru, hanya cukup menambahkan alat bantu berupa kotak decoder yang disebut set top box  atau STB.

Terus bagaimana bagi masyarakat yang tidak mampu membeli STB yang harganya mulai melonjak itu?

Harusnya pemerintah terlebih dahulu menyediakan solusi sebelum menerapkan aturan. Ingat, Indonesia tak hanya dihuni orang-orang berduit yang tinggal di kota-kota besar. Banyak dari kita yang tinggal di kampung-kampung dan tak memiliki cukup uang hanya sekedar membeli STB. 

Solusinya apa? Misal, pemerintah terlebih dahulu mengambil data masyarakat kurang mampu dari Kemensos lalu diverifikasi lagi oleh kepala daerah untuk kemudian dibagikan STB secara gratis. 

Ya memang perlu anggaran yang tak sedikit. Tapi kan setiap menerbitkan aturan baru, pemerintah perlu mengeluarkan modal. Jangan cuma bisa bikin aturan yang membebani rakyatnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT