ADVERTISEMENT

Hasil Tangkapan 2 Bulan, Polda Banten Musnahkan 4.626 Gram Ganja dan 2,12 Gram Sabu

Senin, 7 November 2022 13:01 WIB

Share
Diresnarkoba Polda Banten saat musnahkan barang bukti ganja dan sabu (foto: poskota/bilal)
Diresnarkoba Polda Banten saat musnahkan barang bukti ganja dan sabu (foto: poskota/bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten musnahkan 4.626 gram ganja dan 2,12 gram sabu hasil tangkapan selama dua bulan. Dari kasus itu 6 pengedar dijebloskan ke penjara.

Sebelum dimusnahkan, kedua barang haram itu dites kandungan narkotika oleh Bidokkes Polda Banten. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tong sampah.

Dirnarkoba Polda Banten, Kombes Suhermanto mengatakan, ada 18 tersangka yang ditangkap dari pengungkapan 4.626 gram ganja dan 2,12 gram sabu.

Menurutnya, kebanyakan dari kasus itu merupakan pengguna dari narkotika. Hanya ada enam sebagai pengedar. Sedangkan 12 pengguna direhabilitasi dengan alasan barang bukti di bawah satu gram.

"18 tersangka, pengedar ada 6. Pengguna 12. Pemusnahan barang bukti yang kami amankan 2 bulan terakhir," katanya saat musnahkan ganja dan sabu, Senin 7 November 2022.

Ia menjelaskan, penangkapan 18 tersangka berkat pengembangan kasus. Modus pengedaran menggunakan jasa ekspedisi.

"Kasus yang kami tangkap di Banten kita kembangkan, ganja ditangkap lewat kurir JNE di Bogor bandarnya," jelasnya.

Ia menegaskan, tidak ada nilai ekonomi dari ganja dan sabu. Mengingat kedua jenis narkotika ini merupakan barang haram dan dilarang negara.

"Narkotika tidak ada nilai ekonomisnya, berapa rupiah yang diselamatkan," tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan kepada polisi. (bilal)

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Bilal Hardiansyah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT