ADVERTISEMENT

Dua Tersangka Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan, Polisi: Kooperatif Selama Pemeriksaan

Senin, 7 November 2022 11:47 WIB

Share
Kondisi konser musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan yang over kapasitas sehingga terpaksa dihentikan penyelenggaraanya.(Ist)
Kondisi konser musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan yang over kapasitas sehingga terpaksa dihentikan penyelenggaraanya.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID  - Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam ricuhnya penyelenggaraan konser musik akbar bertajuk 'Berdendang Bergoyang'.

Namun meski demikian, kedua tersangka kasus kericuhan konser musik itu tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin  mengatakan, dua tersangka tersebut tidak ditahan lantaran kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

"(Tidak ditahan) karena mereka kooperatif selama proses pemeriksaan," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Adapun, ucap Komarudin, dua tersangka tersebut berinisial HA dan DP yang merupakan penanggung jawab konser dan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer konser 'Berdendang Bergoyang'.

"Untuk jabatan, HA ini penanggung jawab. Sedangkan DP adalah Direktur perusahaannya, tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," terang dia.

Keduanya, jelas Komarudin, dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHAP Ayat (2) dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Untuk Pasal 360 KUHAP, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka, maka diancam hukuman 9 bulan penjara. Kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan  karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," papar mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu.

Untuk diketahui sebelumnya, ungkap Komarudin, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara konser 'Berdendang Bergoyang', salah satunya ialah terkait dengan over kapasitas penonton.

Tak cuma itu, tambah dia, jumlah tiket yang terjual juga tidak sesuai dengan yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian kepada Kepolisian, Dinas Parekraf, dan Satgas Covid-19.

Adapun, bebernya, panitia pada saat mengajukan permohonan izin keramaian ke Kepolisian mencantumkan jumlah peserta sebanyak 3.000 orang. Sementara ketika mengajukan kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid, panitia mencantumkan sebanyak 5.000 orang.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT