Bawa Jenazah Brigadir  J, Sopir Ambulans Dilarang Nyalakan Sirine

Senin 07 Nov 2022, 14:49 WIB
Rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo ketika Brigadir J tewas, dan ilustrasi CCTV. (Foto: ist/pexels)

Rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo ketika Brigadir J tewas, dan ilustrasi CCTV. (Foto: ist/pexels)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J, dengan tiga terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, Senin (7/11/2022).

Berdasarkan agenda, sidang digelar dengan menghadirkan sebanyak 12 saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana salah satunya sopir ambulans yang membawa jenazah Brigadir J dari Duren Tiga ke RS Polri.

Ahmad Syahrul Ramadhan menceritakan momen saat dirinya diminta datang ke lokasi kejadian setelah menerima lokasi penjemputan yang dituju.

“Pukul 19.08 WIB saya dikirimin share location lokasi penjemputan. Lalu saya prepare untuk jemput lokasi. Saya belum tahu saat itu lokasi maps. Lalu jam 19.13 WIB ada no tak dikenal WA (WhatsApp) saya minta share lokasi, lalu jam 19.14 WIB saya kirim share loc,” ujarnya di persidangan.

Syahrul kemudian menceritakan saat kaca mobilnya diketuk orang tak dikenal dan diarahkan masuk ke Kompleks PolriDuren Tiga serta diminta untuk mematikan sirine dan protokol Ambulans-nya.

“Masuk komplek ada gapura, di situ ada anggota Provos, lalu saya disetop mau kemana dan tujuan apa. ‘permisi saya dapat arahan untuk jemput titik lokasi saya kasih unjuk lihat’. Katanya ‘ya sudah mas masuk aja lurus. Minta tolong sirine dan protokol ambulan Ambulans-nya dimatikan,” pungkasnya. (Cr01)

Berita Terkait
News Update