Polisi Tetapkan Direktur dan Penanggung Jawab Konser Musik 'Berdendang Bergoyang' Jadi Tersangka

Minggu 06 Nov 2022, 08:29 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam ricuhnya penyelenggaraan konser musik akbar bertajuk Berdendang Bergoyang.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah direktur dan penanggung jawab konser musik Berdendang Bergoyang.

Dalam hal ini penetapan tersangka kedua orang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin membenarkan terkait dengan ditetapkannya dua orang tersangka dalam penyelenggaraan konser tersebut.

"(Tersangka bertambah jadi dua?) Iya benar, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DP," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Minggu (6/11/2022).

Komarudin memaparkan, dalam hal ini, HA menempati jabatan sebagai penanggung jawab konser Berdendang Bergoyang. tersebut. Sementara, DP menempati jabatan sebagai Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer konser 'Berdendang Bergoyang'.

"Untuk jabatan, HA ini penanggung jawab. Sedangkan DP adalah Direktur perusahaannya, tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi di atasnya emrio itu ada Direktur," terang dia.

Keduanya, jelas Komarudin, dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHAP Ayat (2) dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Untuk Pasal 360 KUHAP, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka, maka diancam hukuman 9 bulan penjara. Kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan  karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," papar mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu.


Naik Penyidikan

Sebelumnya, menurut Komarudin, pengumuman tersangka akan dilakukan usai penyidik kembali mengadakan gelar perkara dalam kasus ini.

Dia menjelaskan, gelar perkara akan dilakukan dengan menunggu terlapor inisial HA yang merupakan penanggung jawab kegiatan dari Emvrio Production rampung di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP," kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Alumni Akpol tahun 1997 itu menyebut, kemungkinan tersangka akan bertambah juga tak akan tertutup. Namun, saat ini baru satu orang saja yang dianggap telah memenuhi unsur pidana.

"Iya sudah ada (calon tersangka). Cuman yang telak baru satu yang HA. Sore inilah (kami tentukkan tersangka)," ujar dia.

Untuk diketahui sebelumnya, ungkap Komarudin, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara konser 'Berdendang Bergoyang', salah satunya ialah terkait dengan over kapasitas penonton.

Tak cuma itu, tambah dia, jumlah tiket yang terjual juga tidak sesuai dengan yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian kepada Kepolisian, Dinas Parekraf, dan Satgas Covid-19.

Adapun, bebernya, panitia pada saat mengajukan permohonan izin keramaian ke Kepolisian mencantumkan jumlah peserta sebanyak 3.000 orang. Sementara ketika mengajukan kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid, panitia mencantumkan sebanyak 5.000 orang.

"Nyatanya target panitia 30.000 tiket. Dari hasil yang kita temukan bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket," beber Komarudin.

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan, dalam konser musik ini pula ditemukan beberapa penonton konser mengalami luka-luka lantaran terinjak karena berdesakan dengan penonton lainnya.

"Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban," imbuhnya. (Adam).

Berita Terkait

News Update