ADVERTISEMENT

Pantau melalui Drone, Dinas LH Lakukan OTT Buang Sampah Sembarangan pada Kegiatan CFD

Minggu, 6 November 2022 15:06 WIB

Share
Petugas Dinas Lingkungan Hidup saat melakukan pemantauan OTT buang sampah sembarangan menggunakan drone. (foto: ist)
Petugas Dinas Lingkungan Hidup saat melakukan pemantauan OTT buang sampah sembarangan menggunakan drone. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama Dinas Kominfotik menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) buang sampah sembarangan di Car Free Day (CFD) atau HBKB di kawasan Sudirman-Thamrin 6 November 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, bahwa OTT buang sampah sembarangan dilaksanakan menggunakan drone berkerjasama dengan Diskominfotik. 

Tak hanya memantau dengan drone, pihaknya juga melakukan pemantauan secara konvensional untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, tingkat Kota. 

“Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Asep, Minggu 6 November 2022.

Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu, Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.

“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta,” lanjut Asep. 

Adapun, OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang berbunyi "bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00." (aldi) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT