ADVERTISEMENT

PAN Minta Presiden Jokowi Mereshuffle Menteri yang Tidak Fokus Kerja Gegara Terlalu Sibuk Urusan Pencapresan

Sabtu, 5 November 2022 19:31 WIB

Share
Politisi PAN Viva Yoga Mauladi.
Politisi PAN Viva Yoga Mauladi.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti menteri yang bakal maju menjadi capres untuk Pilpres 2024.

PAN setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mewajibkan menteri mundur bila mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres di Pilpres 2024. Asalkan, menteri tersebut harus mengajukan cuti dan tidak didanai negara. 

"PAN setuju dengan MK, dengan syarat menteri cuti di luar tanggung biaya negara, di luar tanggungan biaya oleh negara," ujar Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangannya, Jumat, (4/11/2022).

Viva mengingatkan menteri-menteri yang maju capres agar tidak menggunakan kekuasaannya untuk memuluskan jalan menuju 2024. Apalagi, kata dia, sampai menggunakan sumber kementerian untuk meningkatkan elektoral, baik pribadi atau partai.
 
"Menteri tidak boleh abuse of power menggunakan fasilitas negara atau gunakan sumber kelembagaan kementerian untuk tingkatkan elektoral pribadi atau partainya, tidak boleh. Apabila ada abuse of power harus ada sanksi ditindak yang jelas, di UU Pemilu ada itu," tegas Viva.

Viva selaku politisi PAN minta Presiden Jokowi mereshuffle menteri yang tidak fokus kerja, sebab kinerja kabinet tidak boleh melemah gegara menterinya sibuk urusan capres,

Namun demikian, Viva mengusulkan agar Presiden Jokowi mereshuffle menteri yang tidak fokus kerja lantaran terlalu sibuk urusan  pencapresan. Hal itu menurutnya, demi tetap berjalannya pemerintahan mendekati Pemilu 2024.
 

"Dalam hal tertentu, apabila kinerja kementerian tidak mampu untuk meningkatkan performance, maka Presiden Jokowi dapat mereshuffle menteri tersebut, dalam rangka tingkatkan kinerja pemerintah," katanya.
 
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi harus mendapat izin dari presiden.

Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 itu merupakan pengabulan permohonan Partai Garuda terhadap uji materi Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 (UU Pemilu).
 
Dalam pokok putusan tersebut menyebutkan menteri yang ingin maju capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya, hanya mendapat izin dari presiden. (Wanto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT