Belasan Panti Pijat dan  Bar di Kabupaten Tangerang di Razia Satpol PP

Sabtu, 5 November 2022 18:02 WIB

Share
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang merazia THM untuk memastikan kelengkapan izin. (Ist)
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang merazia THM untuk memastikan kelengkapan izin. (Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan razia tempat hiburan malam di Kecamatan Panongan dan Cikupa.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fahrurrozi mengatakan, razia tersebut dilakukan secara gabungan, antara Pol PP, TNI, Polri, DPMPTSP, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang. 

"Kami menemukan salah satu tempat hiburan yang berada di Eco Plaza Kecamatan Panongan, kami lakukan pengecekan berkas perizinan yang di dampingi langsung oleh Dpmptsp, Disporabudpar, Disperindag Kabupaten Tangerang," katanya, Sabtu (5/11/2022).

Tak hanya pada tempat hiburan, lanjut Fahrurrozi, pihaknya juga melakukan pengawasan ke beberapa tempat usaha yang terdapat di Citra Raya, Kecamatan Cikupa. Seperti panti pijat yang diduga adanya prostitusi. 

 

"Semuanya ada 5 bar dan 13 massage yang sudah diperiksa, resminya nanti akan kita panggil semua," ungkapnya 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Eka menambahkan, bahwa pihaknya hanya melakukan pengecekan, dan belum dilakukan penindakan. 

"Belum ada penindakan," singkatnya. (Veronica)  

 

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar