ADVERTISEMENT

Ditawarkan Lewat Medsos, Pelaku Jual Owa Jawa Seharga Rp5 Juta

Jumat, 4 November 2022 14:26 WIB

Share
Kolase 2 pelaku penjualan hewan dilindungi - Owa Jawa - . (foto: panca)
Kolase 2 pelaku penjualan hewan dilindungi - Owa Jawa - . (foto: panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Dua Pelaku dugaan kasus penjualan Owa Jawa berhasil dibekuk Polres Bogor. Dalam aksinya, pelaku menjual hewan dilindungi itu seharga Rp5 juta.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kerjasama pihak kepolisian dengan aktivis pemerhati satwa.

"Dari rekan-rekan-rekan aktivis menginformasikan kepada kami bahwa akan terjadi transaksi tepatnya di daerah taman budaya sentul, Kecamatan Babakan Madang," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (4/11/2022). 

Siswo menyebut, adapun modus dari para tersangka ini menawarkan atau mencari pembeli melalui Media Sosial (medsos).

 

"Kemudian ada pembeli yang mengajak transaksi di daerah taman budaya, pada saat itu kami bersama aktivis berhasil mengamankan. Awalnya satu orang berperan sebagai kurir berinisial MM (32) warga bogor," terangnya.

Dari keterangan tersangka, kata Siswo, MM mengaku mendapatkan perintah oleh salah seorang saudaranya, yaitu SU (26).

"Kedua tersangka ini sudah kami tangkap dan keterangan SU juga mendapatkan satwa dilindungi itu dari facebook dari akun seseorang yang mana dia beli Rp 3,5 juta yang hendak dijual Rp 5 juta," paparnya.

 

Kepada polisi, para pelaku ini mengaku sadar bahwa perdagangan Owa Jawa ini dilarang oleh Negara dan dilindungi Undang-Undang. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT