Menerima Saran LPSK, Polresta Bogor Kota akan Tindaklanjuti dengan Membuka Kembali Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kemenkop

Kamis, 3 November 2022 16:42 WIB

Share
Plt Kapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan. (Foto: panca/poskota)
Plt Kapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan. (Foto: panca/poskota)

Soal pernikahan yang terjadi, lanjut Ferdy, menjadi bukti kebenaran dan niat baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah atau restorative justice.

"Dibuktikan dengan adanya permohonan kemudian mereka menikah itu sudah dilaksanakan dan itu permintaan langsung dari korban maupin keluarganya. Niat penyidik waktu itu mengakomodir dan sekaligus memastikan bahwa betul terjadi pernikahan itu dan sudah dibuktikan dengan adanya buku nikah yang tercatat di KUA Jaksel," pungkasnya. 

Diberikan sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi sarankan Polresta Bogor Kota buka kembali kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2019 lalu.

"Ya kami datang untuk mendapatkan, mendalami informasi penaganan perkara yang dilakukan Polresta Bogor terhadap peristiwa pemerkosaan terhadap perempuan tidak berdaya, yang mana peristiwanya terjadu pada desember 2019," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Erwin menyebut, kasus ini kembali mencuat pada minggu-minggu ini. Akibat mencuatnya kembali kasus tersebut, korban pun meminta perlindungan kepada LPSK.

"Kami sudah mendalami permohonannya, kemudian kami juga coba mendalami dri pihak penyidik seperti apa keterangannya, kami sudah mendapat penjelasan dari penyidik bgaimana proses perkara itu berlangsung sampai dengan dihentikan perkara," paparnya. 

Dalam hal ini, jika memungkinkan, LPSK menyarankan kepada Polresta Bogor Kota untuk kembali membuka kasus tersebut.

"Kan perkara itu ditutup SP3, ya penyidik buka lagi saja perkara itu. Disarankan kalau memungkinkan polda atau polresta bisa membuka kembali perkara tersebut, karena kami juga melihat peraturan kapolri nomor 6 tahun 2019 memberikan beberapa petunjuk bagaimana satu perkara bisa dihentikan. Salah satunya bahwa perkara itu tdk masuk kategori berat," urainya. (Panca)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar