Hery memaparkan, keputusan Pengadilan Kasasi Tata Usaha Negara memerintahkan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Jakarta agar mencabut SK Nomor 591/2022 tentang Pencatatan dan Pengesahan Perubahan AD ART PPPSRS Graha Cempaka Mas yang dilakukan Tonny Soenanto.
"Serta SK Nomor 592/2020 tentang Pencatatan dan Pengesahan Susunan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan atas nama Tonny Soenanto. Dengan demikian, penyesuaian AD ART sesuai Pergub Jakarta Nomor 132/2018 yang dilakukan Tonny Soenanto dan kepengurusannya dinyatakan batal," paparnya.
"Namun, sampai saat ini Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Jakarta belum menjalankan amanah Putusan Kasasi Tata Usaha Negara Nomor 292K/TUN/2022 itu," sambung Hery.
Karenanya, dia dan para warga Rusun Campuran Graha Cempaka Mas, menduga bahwa Anies Baswedan memiliki keberpihakan dengan cara menerbitkan SK Nomor 1047 tahun 2022 itu, tepat di mana masa purna jabatannya akan tiba.
"Pemerintah dalam hal ini Pak Anies Baswedan ketika menjabat dan mengeluarkan SK, seharusnya tidak berpihak dan cermat, segala keputusan yang diambil seharusnya didasari landasan hukum. Bahkan, jika kita telaah, hal ini bisa dianggap penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan hukum yang sudah inkracht. Apalagi, keputusan ini dilakukan pada hari terakhir masa jabatan beliau," pungkas Hery.
Sementara itu, Poskota.co.id telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Jakarta, Sarjoko.
Namun, hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan hemat bicara dan seakan enggan menanggapi pertanyaan ihwal hal ini.
"Maaf saya lagi rapat dengan Bapemperda," kata dia saat dikonfirmasi.