Illustrasi SIM (Foto: PMJ)

OTOMOTIF

Warga yang Gagal Ujian SIM Bisa Mengulang di Hari yang Sama, Aturan Baru Kapolri

Rabu 02 Nov 2022, 14:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mempermudah masyarakat.

Kini, warga yang gagal ujian SIM bisa mengulang lagi pada hari yang sama, atau selambatnya dalam kurun waktu 14 hari.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam surat telegram, Rabu (2/11/2022).

Adapun warga yang gagal ujian sim bisa mengulang paling banyak dua kali.


 

Kapolri Sigit juga meminta Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM, baik bagi yang akan melaksanakan maupun mengulang.

Arahan terbaru ini terbit usai Kapolri mendengar ada warga yang gagal ujian praktik pembuatan SIM sebanyak empat kali. Ia lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kapolri juga sempat mengajak warga yang tengah membuat SIM untuk berdiskusi dan bertanya apa kesulitan yang dihadapi ketika membuat SIM.

Sigit lalu meminta aturan ujian praktik pembuatan SIM diubah sehingga warga boleh mengulang di hari yang sama. Ia juga meminta jika warga mengulang terus, diberikan edukasi atau pelatihan agar secepatnya bisa memiliki SIM guna kepentingan berlalu lintas.

 

Selain itu Kapolri juga mengingatkan untuk menghindari pungli selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram itu juga tertulis biaya PNBP penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp 120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp 100.000.

Kemudian, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000. Penerbitan SIM baru Internasional Rp 250.000. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp 80.000. (*)

Tags:
Gagal Ujian SIMMengulang di Hari yang SamaAturan Baru KapolriKapolriUjian SIM

Administrator

Reporter

Administrator

Editor