PURWAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Ratusan warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengikuti sidang isbat nikah terpadu bertempat di Aula Kantor Desa Galudra, Kec Pondoksalam, Rabu (02/11/2022).
Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama Pemkab Purwakarta, Kemenag Purwakarta dan Pengadilan Agama Purwakarta.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, Sopian menyebutkan, pelaksanaan isbat nikah ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak memiliki buku nikah dengan cara sidang di luar gedung pengadilan.
"Ini kegiatan kerja sama antara Pengadilan Agama, Pemkab Purwakarta dan Kemenag. Untuk hari ini ada 125 pasang yang ikut dalam isbat nikah. Hari ini, kita berikan 10 buku nikah langsung kepada 10 pasangan," ujar Sopian, di Lokasi isbath nikah, Rabu (2/11/2022).
Sopian menerangkan, peserta isbat nikah ini, pasangan suami-istri (pasutri) yang sudah puluhan tahun menikah siri dan perkawinan yang sudah memenuhi batas usia pernikahan.
"Setelah sidang isbat nikah ini, pernikahan mereka dianggap sah oleh negara. Mereka juga bisa mendapat layanan administrasi seperti aturan yang berlaku," kata Sopian.
Lebih lanjut Sopian mengatakan saat pernikahan sudah disahkan secara formal meualui sidang istbat nikah tentu saja akan dikeluarkan akta nikah atau buku nikah.
"Selain sudah sah secara negara, ini juga akan memudahkan masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan seperti akte kelahiran anak, Kartu Keluarga, KTP, paspor dan lain-lain," ujarnya seraya mengajak pasangan yang mau nikah untuk nikah di KUA,biayanya gratis.
Pasangan suami isteri (pasutri) Use (59), dan Mimi (50) berucap syukur bisa mengikuti isbat nikah ini. Pasutri ini sudah 35 tahun berumah tangga, namun baru sekarang punya buku nikah. Maka Pasutri ini mengaku sangat bahagia,
"Alhamdulillah setelah 35 tahun rumah tangga, baru hari ini sah diakui negara. Sekarang baru punya buku nikah, kami bahagia sekarang," ucap Use diamini isterinya, bangga.
Mereka menghaturkan terima kasih kepada Pemkab, Kemenag dan Pengadilan Agama Purwakarta. " Nuhun pisan," pungkasnya. (dadan)