JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pecatan polisi berinisial P berpangkat Briptu ditangkap ditangkap di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, usai kepergok mengonsumsi sabu pada Rabu 2 November 2022. Dia ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan.
Selain P, polisi juga menangkap satu eks anggota Polri dari Satuan Polres Metro Jakarta Barat berinisial D berpangkat Aiptu.
"Mengamankan dua anggota Polri yang sudah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Kita komitmen oleh bapak kapolda, siapapun itu sama semuanya dimata hukum," kata Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim kepada wartawan di lokasi.
P diketahui pernah bertugas di Polres Pelabuhan. Sementara D merupakan mantan anggota di Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut Dodi, keduanya dipecat diduga karena memang pemakai narkoba. Mereka berdua juga diduga kerap ke Kampung Boncos untuk memakai sabu.
"Diduga karena itu (pakai narkoba). Mereka berdua diduga sering menggunakan disitu (Kampung Boncos)," paparnya.
Kepada wartawan, P (28) mengaku terakhir bertugas di Propam Polda Metro Jaya. Pada akhir Februari kemarin, dia mengaku dipecat dengan alasan Desersi.
"Terakhir di Propam Polda. (Dikeluarkan) karena Desersi," kata P kepada wartawan.
Saat dipertegas alasan Desersi tersebut, P mengelak untuk menjawab. Dia hanya mempertegas bahwa telah dikeluarkan dari satuan karena Desersi.
"Desersi," singkat P.
Kepada wartawan, P mengaku sudah terakhir aktif menggunakan sabu. Sementara itu, dirinya mengaku mulai intens ke Kampung Boncos sejak dua bulan terakhir.