ADVERTISEMENT

Tilang Tidak Dilakukan oleh Polisi, Semau Ge Aja di Jalan

Selasa, 1 November 2022 07:45 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADA yang tidak biasa dengan jalanan di ibukota dalam seminggu ini. Ya, sejak tujuh hari ini sedikit dijumpai anggota Polantas alias polisi lalu lintas yang bertugas di sejumlah jalan raya di Jakarta dan sekitarnya. Ini tidak lepas dari adanya larangan Polantas melakukan tilang manual di jalanan.

“Hebat nih terobosan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Benar-benar perintah yang mengagetkan kita semua. Ini seperti negara maju di mana tilang tidak dilakukan oleh polisi,” kata Nurul, pekerja salah satu perusahaan alat berat di kawasan Puri Kembangan, kepada rekannya Tauhid.

Nurul menyebut ada sisi baik dan buruknya dengan penerapan larangan tilang manual di jalan raya tersebut. Baiknya, personal Polantas tidak perlu lagi susah-susah menjaga sejumlah titik jalanan di ibukota. Semua dilakukan oleh CCTV, hingga tilangnya melalui ETLE.

“Selain itu, Telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, juga diharapkan lebih mendisiplinkan warga dalam berlalu lintas. Perlu diperbanyak lagi CCTV di seluruh wilayah DKI Jakarta,” kata Nurul yang diiyakan Tauhid.

Namun yang masalah, Tauhid menyebut dengan adanya Telegram Kapolri tersebut pengendara roda dua dan empat justru pada seenaknya di tengah jalan.

Mereka mulai berani melanggar lalu lintas, misalnya pembonceng tidak memakai helm, melawan arus di tengah arus padat, lewat jalur Bus Transjakarta.

“Kayaknya malah jadi kacau balau nih. Ibarat kata Polantas sekarang seperti macan ompong. Ada di tengah jalan raya tetapi tidak berani menilang. Ini kan seperti pepatah bagai makan buah simalakama. Di satu Telegram Kapolri bagus, tapi di jalan malah jadi bebas sebebas-bebasnya. Ibaratnya semau gue aja di jalan,” celoteh Tauhid.

Karena itu, Tauhid berharap polisi menyiapkan sebanyak mungkin CCTV di setiap sudut jalanan di ibukota. Ini diperlukan agar tilang elektronik (ETLE) jadi lebih berperan menggantikan polisi dalam hal tilang-menilang.

“Pengendara juga kaget saat kena tilang melalui ETLE yang dikirim pasca kena kamera akibat melanggar,” ujarnya. (tiyo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT