ADVERTISEMENT

Nyalip dari Kiri, Mahasiswi Meninggal Dunia Tertabrak Bus

Selasa, 1 November 2022 20:03 WIB

Share
Petugas Unit Lakalantas saat melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas di Jalan Armada, Kota Serang, Selasa (1/11/22). (Rahmat Haryono)
Petugas Unit Lakalantas saat melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas di Jalan Armada, Kota Serang, Selasa (1/11/22). (Rahmat Haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Yesa Kayla Febriana (19), mahasiswi paska sarjana Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan di Jalan Armada, Linkungan Kaligandu, Kelurahan Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Selasa (1/11/2022).

Berdasarkan keterangan, kecelakaan bermula saat Yesa menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor A 5574 TA hendak menuju kampusnya.

Setibanya di lokasi kejadian, Yesa berusaha menyalip Bus Armada A 7507 BM dari sebelah kiri kendaraan. Naas, motor yang dikendarai perempuan asal Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut tergelincir hingga menyebabkan dirinya terjatuh.

Di saat bersamaan, Yesi tertabrak Bus Armada tersebut dan mengakibatkan luka yang cukup serius di area perutnya. Warga yang melihat kejadian itu sempat berusaha menolong korban ke rumah sakit terdekat. 

Namun korban meninggal dunia saat di rujuk ke Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara.

Kasat Lantas Polresta Serang AKP Tri Wilarno membenarkan adanya peristiwa kecelakaan lalulintas yang menyebabkan mahasiswi paska sarjana Untirta meninggal dunia tersebut.

"Iya kejadiannya di Jalan Armada Linkungan Kaligandu," katanya kepada wartawan.

Tri menambahkan, dari hasil keterangan para saksi, korban terserempet bus saat hendak menyalip. Korban terjatuh dan langsung tertabrak bus.

"Jenis laka samping, diduga tidak hati-hati pada saat mendahului dari bahu jalan sebelah kiri. Kemudian sepeda motor korban tergelincir," tambahnya.

Tri mengungkapkan, jika pengemudi bus berinisial G (70) warga Tanggul Sukadana, Kabupaten Serang sudah diamankan di Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT