JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Kasus Pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo meminta maaf kepada orang tua Brigadir J.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
"Bapak dan ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan Bapak dan Ibu. Saya mohon maaf," kata Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Selain minta maaf pada orang tua Brigadir J, Ferdy Sambo juga mengaku sudah mohon ampun kepada tuhan atas perbuatannya.
"Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertangungjawabkan secara hukum. Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan," kata Ferdy Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri itu juga mengaku menyesal tidak bisa mengontrol emosinya. Ia menyebut peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi akibat kemarahannya.
"Saya sangat menyesal saya tidak mampu mengontrol emosi,” kata Ferdy Sambo.
“Di awal persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi akibat dari kemarahan saya," lanjutnya.
Mantan Kasatgassus Merah Putih itu juga mengaku akan bertanggung jawab atas kesalahannya.
"Saya yakini bahwa saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," ujarnya.
Ibu Brigadir J menangis di persidangan
Pada kesempatan yang sama, Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak menangis histeris ketika bercerita tentang Brigadir J.
Rosti Simanjuntak mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah merampas nyawa putra tercintanya. Padahal, selama ini Brigadir J menganggap atasannya itu sebagai orang tua kedua.
"Harusnya melindungi, bagaimana dia mengawal dan bertugas, mengawal Bapak setiap hari. Sangat sakit dan sangat kejam,” kata Rosti dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
“Tapi anakku dihabisi, anakku dirampas nyawanya dengan sadisnya di tangan atasannya, Ferdy Sambo yang sudah saya yakini dia sebagai wali yang diberikan dari Tuhan," lanjut dia.
Saksi yang hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J
Diketahui dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, jaksa menghadirkan sebanyak 12 orang saksi termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dan kedua orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.
Selain ketiga nama itu, beberapa saksi lain yang hadir di antaranya: Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Indrawanto Pasaribu (Petugas RSUD Sungai Bahar Jambi), Novita Sari Nadeak (Petugas RSUD Sungai Bahar Jambi), dan Sangga Parulian Sianturi.
Dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Aksi pembunuhan berencana dilakukan pasangan suami istri itu bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan obstruction of justice (merintangi penyidikan) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (*)