ART Ferdy Sambo Banyak Bohongnya, Pengacara Keluarga Brigadir J Mau Lapor ke Bareskrim Kesaksian Palsu

Selasa 01 Nov 2022, 20:10 WIB
Saksi Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi. (foto/Poskota)

Saksi Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi. (foto/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum keluarga Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi ke Bareskrim Polri soal kesaksian palsu dalam persidangan Bharada E.

“Kejadian kemarin Senin, (31/10/2022) bakal kami laporkan,” kata Kamaruddin di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022).

Kamarudin menyebutkan, laporan yang dilayangkan nantinya terkait Pasal 242 KUHP yang ancamannya 9 tahun penjara.

Diketahui bunyi Pasal 242 KUHP yakni jika keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah itu diberikan dalam perkara pidana dengan merugikan terdakwa atau tersangka, maka ada ancaman pidana sembilan tahun.

“Jadi ancamannya 9 tahun karena perkara pidana,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan kesaksian Susi, ART Ferdy Sambo, banyak yang tak sesuai fakta atau bohong. Salah satunya soal rangkaian peristiwa dugaan pelecehah Putri Candrawathi.

Pernyataan itu disampaikan Bharada Richard Eliezer ketika diminta majelis hakim menanggapi kesaksian Susi.

"Mohon izin yang mulia untuk keterangan dari saudara saksi banyak yang bohongnya," ujar Bharada E dalam persidangan, Senin, 31 Oktober.

"Banyak yang bohong, bisa disebutkan satu per satu mana yang bohong?" tanya hakim.

Bharada E lantas memaparkan salah satu kebohongan Susi soal pelecehan Putri Candrawathi yang disebut tanggal 4 Juli.

"Saudara Yoshua mengangkat Putri?" tanya hakim.

Berita Terkait

News Update