ADVERTISEMENT

Siapkan Dakwaan untuk Nikita Mirzani, Kejari Serang Turunkan Lima JPU

Senin, 31 Oktober 2022 16:21 WIB

Share
Nikita Mirzani saat periksa kesehatan di Kejari Serang. (foto: ist)
Nikita Mirzani saat periksa kesehatan di Kejari Serang. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus artis kondang Nikita Mirzani yang terjerat UU ITE akan memasuki tahap baru. Perempuan yang kerap disapa Nyai itu akan diproses hukum di pengadilan.

Saat ini Kejari Serang telah menyiapkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuat dakwaan terhadap Nikita Mirzani.

"Untuk JPU sudah kita siapkan 5 orang untuk menyusun dakwaan," kata Kajari Serang, Freddy Simanjuntak, Senin 31 Oktober 2022.

Freddy menyatakan belum dapat menyampaikan secara umum tentang dakwaan untuk Nikita Mirzani. Nanti bakal disampaikan usai penyusunan dakwaan selesai.

"Dalam proses ada waktunya kita sampaikan," ungkapnya.

Penyusunan dakwaan dilakukan usai JPU menolak permohonan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani lewat kuasa hukumnya.

Penolakan itu berlandaskan pada alasan subjektif dan objektif KUHAP. Sehingga penyidik akan lebih mudah memeriksa Nikita Mirzani.

"Setelah menimbang yang dibuat JPU terhadap permohonan penangguhan atas nama NM, maka JPU berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan dari tersangka NM," jelasnya. (bilal)

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Bilal Hardiansyah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT