ADVERTISEMENT

BPOM Temukan 2 Perusahaan Farmasi Gunakan Zat Cemaran EG dan DEG, Keduanya Terancam Pidana

Senin, 31 Oktober 2022 16:42 WIB

Share
Kepala BPOM Penny Lukito saat memaparkan obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (DEG) dan dietilen glikol (DEG). (rizal/tangkapanlayar)
Kepala BPOM Penny Lukito saat memaparkan obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (DEG) dan dietilen glikol (DEG). (rizal/tangkapanlayar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, pihaknya  menemukan dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dari zat pelarut tambahan. 

Adapun zat kimia berbahaya EG dan DEG tersebut diduga memicu kasus gagal ginjal akut pada anak-anak yang merebak sejak Agustus 2022. 

Penny menyebut,  dua industri tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai produsen obat sirup bermerek Unibebi. 

Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Beberapa produk Unibebi yang diteliti mengandung cemaran etilen glikol yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. 

"Industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut propilen glikol mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama di Cikande Serang, dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara," kata Penny dalam konferensi, Senin (31/10/2022).

Penny mengungkapkan, BPOM telah melakukan respon cepat dan melakukan kegiatan pengawasan sampling dan pemeriksaan terhadap kedua industri tersebut. Hasil pemeriksaan mendapati adanya produksi sirup obat dengan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.

Ia pun menemukan bukti bahwa industri tersebut telah melakukan perubahan bahan baku etilen glikol dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku yang harusnya dilakukan oleh para produsen sesuai dengan ketentuan BPOM.  "Serta apabila ada perubahan (bahan baku obat) harus melaporkan perubahan tersebut kepada BPOM," tegas Penny. 

Penny menegaskan, dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) terancam pidana. Pidana itu mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

Adapun dua industri tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, sebagai produsen obat sirup bermerek Unibebi.

Beberapa produk Unibebi yang diteliti mengandung cemaran etilen glikol yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT