ADVERTISEMENT

Beri Keterangan Plin-plan saat Persidangan, Hakim Ancam Pidanakan ART Ferdy Sambo

Senin, 31 Oktober 2022 13:35 WIB

Share
Sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghadirkan saksi ART Ferdy Sambo. (foto: ist)
Sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghadirkan saksi ART Ferdy Sambo. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, mengancam pidanakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang dinilai memberikan keterangan berbelit saat persidangan.

Susi sendiri merupakan saksi dalam Sidang lanjutan dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

"Saudara di sumpah loh, tadi bilaang lama sekarang cepet, kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain bisa dipidanakan loh, pikirkan dahulu, tidak harus saudara buru-buru," ujar majelis hakim di persidangan.

Selain itu, Hakim sempat bertanya pada saksi, ada apa hingga jawaban yang diberikan oleh saksi terkesan plin-plan. Di persidangan, Susi sendiri mengaku bekerja bersama Ferdy Sambo sebagai ART sejak bulan 7 tahun 2020 silam.

Dia biasa bekerja memasak hingga beres-beres di rumah Ferdy Sambo yang ada di jalan Bangka.

"Saya sama Bi Jia (sebagai ART), lalu ada Damson (sekuriti). Dahulu waktu ibu (Putri Candrawathi tinggal di Bangka (Damson) ikut tinggal di Bangka, 2020 pertama saya masuk Om Damson sudah ada di sana," kata Susi.

Susi menuturkan, saat dia baru pertama kali bekerja di rumah Bangka itu, ada 4 orang sebagai ajudan Ferdy Sambo, yakni Brigadir J, Daden, Matisu, dan Lukas hanya saja Lukas akhirnya berhenti sebagai ajudan. Lantas, pada tahun 2021, Putri Candrawathi pun pindah dari rumah yang ada di Bangka ke Saguling.

Adapun saksi yang diperiksa pada persidangan kali ini, setidaknya ada 11 orang, satu diantaranya Kakak Ferdy Sambo, yakni Leonardo Sambo. Adapun pemeriksaan kali ini dilakukan secara satu persatu.

Dari pantauan Poskota, diluar gedung pengadilan juga banyak dukungan yang mengalir untuk Bharada E, mereka simpati atas kasus yang melibatkan Bharada E karena hanya menerima perintah atasannya. (wanto)

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT