ADVERTISEMENT

Kejari Serang Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ini Alasannya

Senin, 31 Oktober 2022 13:26 WIB

Share
Nikita Mirzani saat mendatangi Kejari Serang sebelum dilakukan penahanan (Foto: Bilal) 
Nikita Mirzani saat mendatangi Kejari Serang sebelum dilakukan penahanan (Foto: Bilal) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejari Serang menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani (NM) yang terjerat UU ITE. Penolakan itu hasil pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah mengkaji permohonan sejak 26 Oktober 2022.

"Setelah menimbang yang dibuat JPU terhadap permohonan penangguhan penahanan atas nama NM, maka JPU berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan dari tersangka NM," kata Kajari Serang, Freddy Simanjuntak, Senin (31/10/2022).

Freddy menerangkan, alasan penolakan JPU dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif hukum sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

"Alasan pertimbangan alasan subjektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, alasan objektif pasal 21 ayat 4 KUHAP," terangnya.

Selain itu, JPU berkaca pada proses hukum yang pernah dijalani tersangka Nikita Mirzani. Sehingga penangguhan penahanan jika dikabulkan dinilai akan mempersulit pemeriksaan.

"Selain itu pertimbangan lain yang menurut pendapat JPU bahwa berkaca proses penanganan perkara di saat penyidikan hingga ke tahap 2 memiliki pertimbangan, kalau dikabulkan akan mempersulit pemeriksaan," jelasnya.

Atas pertimbangan itu, JPU memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. 

Dengan begitu, Nikita dipastikan akan ditahan Kejari di Rutan Serang hingga 13 November mendatang.

"Tapi pendapat JPU tidak mengabulkan penangguhan dari tersangka NM," paparnya. (Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT