Ambil Untung Rp 100 Ribu dari Tiap Lelaki Hidung Belang, Mucikari di Lebak Diamankan Polisi

Senin 31 Okt 2022, 17:36 WIB
Terduga pelaku mucikasi saat diamankan Polres Lebak. (Foto: Ist)

Terduga pelaku mucikasi saat diamankan Polres Lebak. (Foto: Ist)

Dari tangan terduga pelaku tambah Kasat, diamankan pula barang bukti berupa satu botol minuman keras jenis anggur merah. Satu unit Hp merk Oppo, satu uni Hp merk realme, sebanyak 22 kondom, seprai dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. 

"Pasal 296 KUHP diancam dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Pasal 506 KUHP diancam dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan," ujarnya.


 

Berita Terkait

News Update