Dari tangan terduga pelaku tambah Kasat, diamankan pula barang bukti berupa satu botol minuman keras jenis anggur merah. Satu unit Hp merk Oppo, satu uni Hp merk realme, sebanyak 22 kondom, seprai dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
"Pasal 296 KUHP diancam dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Pasal 506 KUHP diancam dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan," ujarnya.